Website Edukasi

Dinkes Mubar Siapkan Nomor Layanan Aduan, Warga Mubar Bisa Lapor Jika Pelayanan Puskesmas Tidak Maksimal

Kadinkes Muna Barat

Dinkes Mubar – Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara akan menyiapkan nomor layanan aduan bagi Masyarakat Mubar jika mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan dari Petugas Kesehatan Pusat Layanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Plt. Kadis Kesehatan Mubar LM. Ishar Masiala mengatakan, Dalam waktu dekat pihaknya akan menyiapkan nomor telepon layanan pengaduan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan petugas kesehatan disetiap Puskesmas. Ia mencontohkan apabila masyarakat hendak ke Pukesmas untuk berobat namun mendapatkan pelayanan yang tidak maksimal dan cepat dari petugas kesehatan baik dari Dokter, Bidan dan Perawat, masyarakat bisa langsung melaporkan hal itu melalui nomor layanan aduan dalam bentuk pesan singkat yaitu SMS dan pesan Whatsaap. Kemudian aduannya akan diterima langsung oleh pihak Dinas Kesehatan.

Menurutnya, selama ini masyarakat tidak bisa menyampaikan keluh kesahnya terhadap pelayanan kesehatan dari petugas puskesmas yang tidak maksimal. Olehnya itu Dinkes Mubar mengambil langkah dengan membuka layanan pengaduan tersebut.

Jadi selama ini kalau pelayanan kurang bagus, masyarakat tidak bisa mengadu, mau mengadu dimana, di kantor polisi kan tidak mungkin jadi dengan metode ini masyarakat bisa melaporkan langsung kepada kami, sehingga tidak ada lagi pihak puskesmas main-main dalam urusan pelayanan,” Ujar Ishar saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (3/3/2020)..

“Apabila ada petugas puskesmas yang malas, judes melayani masyarakat. Silakan dilaporkan kepada kami, nanti kami tindak,”tegas Ishar.

Masyarakat silahkan laporkan, bila mendapatkan pelayanan yang kurang bagus dari petugas puskesmas. Tidak perlu takut indentitas pengadu akan dirahasiakan,”tambahnya.

Nantinya semua aduan yang masuk akan ditindaklanjuti dalam bentuk rapat evaluasi setiap tiga bulan. Apabila terbukti bersalah maka ia akan memberikan sanksi pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) sedangkan untuk tenaga Honorer akan diberikan sanksi peringatan bila ia kembali mengulangi maka dirinya tidak segan-segan memberhentikan langsung sebagai tenaga honorer.

Dirinya juga menyebut, terobosan ini secara tidak langsung bisa mengontrol petugas kesehatan yang terlambat masuk kantor dan tidak berkantor. Jadi semua rekam jejak pelayanan diawasi langsung oleh masyarakat.

Ishar menyebut, nomor telepon atau nomor layanan aduan tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh warga mubar dan juga disediakan di seluruh Puskesmas yang ada di Muna Barat. Layanan aduan ini baru akan mulai diberlakukan bulan april 2020 mendatang. Sementara untuk nomor telepon layanan aduan ini masih dirahasiakan.

Baca: Polsek Lawa Ajak Masyarakat Selalu Gunakan Masker
“nanti yah, pada saat launching baru akan kami umumkan berapa nomor teleponnya, yang pasti bulan depan sudah akan diumumkan,”terangnya.

Disisi lain penerapan sisitem ini adalah bagian dari menjawab hasil akreditasi puskesmas kemarin mubar sendiri dari 15 Puskesmas sudah 10 Puskesmas sudah terkakreditasi sisanya baru akan mengikuti akreditasi tahun ini,” Jelasnya.

Disisi lain program ini untuk menjawab Visi- Misi Bupati dan Wakil Bupati Mubar Laode M. Rajiun Tumada- Achmad Lamani,” tutupnya. (Sanjaya)

Sumber

https://kanalindonesia.com/85569/2020/03/03/dinkes-mubar-siapkan-nomor-layanan-aduan-warga-mubar-bisa-lapor-jika-pelayanan-puskesmas-tidak-maksimal/

Artikel yang Direkomendasikan